REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) menggagalkan penyeludupan sebanyak 2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang masuk melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis di Pontianak, Jumat (4/3).
Berdasarkan keterangan anggota Satgas Pamtas, pelaku kedapatan saat anggota Satgas Pamtas melaksanakan pemeriksaan rutin di depan pos. "Petugas mengecek secara rutin kendaraan-kendaraan yang melewati Pos Satgas Pamtas di Entikong," kata Mukhlis.
Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, petugas Satgas Pamtas mencurigai sebuah kendaraan roda empat jenis Innova dengan nomor polisi B 1968 NKC dari arah Entikong. Mobil itu berjalan secara zig-zag sehingga langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat diperiksa, ternyata benar, anggota Satgas Pamtas akhirnya menemukan 2 kilogram sabu-sabu yang dimasukkan dalam kaleng minuman Milo yang disimpan di dalam mobil tersebut yang dikemudikan oleh Su (45)," katanya.
Saat ini, barang bukti sabu, mobil, dan sopir berinisial Su diamankan di Pos Satgas Pamtas Yonif 144/YJ sambil menunggu proses hukum selanjutnya. "Kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum selanjutnya," kata Kapendam XII Tanjungpura.