Sabtu 05 Mar 2016 05:42 WIB

'Hati-Hati Konspirasi Dibalik Deponering Kasus Samad dan BW'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad bersama Bambang Widjojanto
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad bersama Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, mempertanyakan, alasan Jaksa Agung melakukan deponering atas perkara yang disangkakan kepada Abaraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Dia khawatir, deponering tersebut hanya sebagai bagian dari penawaran. Sehingga, ketika ada jaksa yang terbelit korupsi, kasusnya akan dihentikan juga.

"Khawatirkan itu menjadi bagian dari bargaining, kalau nanti ada jaksa yang ditangkap KPK, dideponering juga atau setidak-tidaknya nggak perlu dituntut atau disidik oleh KPK," kata Muzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/3).

Muzakir juga berpendapat, akan lebih mulia jika Samad dan BW melanjutkan perkaranya dan menghadapi pengadilan. Sebab, meski pun secara materil bukti penyidikan telah terpenuhi, tetapi secara putusan pengadilan belum ada. Sehingga masih mungkin divonis bebas.

"Tapi kalau perkara itu lanjut di sana (pengadilan) itu lebih mulia kalau mereka masuk ke sana dan putusannya bebas," ucap Mizakir.

(Baca Juga:  Jaksa Agung Harus Jelaskan Alasan Deponering Kasus Samad dan BW)

Sebelumnya, pada Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan deponeering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri.

"Hal itu semata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," kata Prasetyo.

Seperti diketahui, AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement