REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang menteri tidak diperbolehkan merubah nama kementerian sendiri. Karena nama tersebut telah sesuai dengan bidang-bidang yang ditanganinya. "Tidak boleh karena yang memiliki kewenangan tersebut hanya presiden," kata pakar hukum tata negara Refly Harun, Sabtu (5/3).
Refly menambahkan tentu saja untuk mengganti nama tersebut ditambah dengan pertimbangan dari DPR RI. Sebab instansi pemerintahan tidak hanya sekedar nama, melainkan sesuai dengan bidang hukum-nya masing-masing.
Tanggapan itu disampaikan menyusul kebijakan Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya yang menambahkan embel-embel "Sumber Daya" pada instansinya.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi sebelumnya mengatakan telah mengecek Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 tahun 2015, yang merupakan dasar pengangkatan Rizal Ramli sebagai menteri koordinator bidang maritim, menggantikan Indroyono Soesilo.
"Nanti overlapping dengan urusan kementerian bidang lainnya dong. Jadi tidak boleh," kata dia. Refly mengatakan kalau menambah Sumber Daya, nanti ada urusan-urusan lain yang dia ambil. Barangkali dalam Keputusan Presiden (Keppres) bukan urusan dia, karena mereka mengkoordinasi bidang-bidang tertentu.