REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mengatakan masalah koordinasi antarpengambil kebijakan dalam pemberantasan terorisme harus diselesaikan dan diperjelas dalam poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Masalah koordinasi antar 'stakeholder' perlu diperjelas karena di sini 'lubangnya'," kata Sukamta di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, selama ini terkesan pemberantasan tindak pidana terorisme hanya menjadi tugas lembaga tertentu saja, sementara TNI seolah-olah tidak perlu dilibatkan di dalamnya.
Menurut Sukamta, dalam kasus kelompok teroris melakukan kegiatan di hutan seperti perang gerilya atau serangan bersenjata di perkotaan, itu sudah mengarah seperti perang. "TNI lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan teroris tingkat ini," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu menilai jangan sampai TNI malah difungsikan untuk hal-hal yang bukan fungsinya seperti memadamkan kebakaran hukum, mengecek harga di pasar, dan penggusuran rumah penduduk.
Dia menegaskan, perlu pengaturan agar perbantuan TNI dalam penanggulangan terorisme menjadi lebih jelas. "Kami prinsipnya perlu pengaturan agar perbantuan yang dilakukan TNI dalam menanggulangi terorisme menjadi lebih jelas (diatur dalam UU Terorisme)," katanya.
Baca juga, KTT OKI, Paspampres dapat Bantuan 21 Mobil BMW.