Sabtu 05 Mar 2016 12:00 WIB

Politikus PKS: Tugas TNI Bukan Cek Harga di Pasar atau Gusur Rumah

Anggota Komisi I DPR, Sukamta.
Foto: Ist
Anggota Komisi I DPR, Sukamta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mengatakan masalah koordinasi antarpengambil kebijakan dalam pemberantasan terorisme harus diselesaikan dan diperjelas dalam poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Masalah koordinasi antar 'stakeholder' perlu diperjelas karena di sini 'lubangnya'," kata Sukamta di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, selama ini terkesan pemberantasan tindak pidana terorisme hanya menjadi tugas lembaga tertentu saja, sementara TNI seolah-olah tidak perlu dilibatkan di dalamnya.

Menurut Sukamta, dalam kasus kelompok teroris melakukan kegiatan di hutan seperti perang gerilya atau serangan bersenjata di perkotaan, itu sudah mengarah seperti perang. "TNI lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan teroris tingkat ini," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menilai jangan sampai TNI malah difungsikan untuk hal-hal yang bukan fungsinya seperti memadamkan kebakaran hukum, mengecek harga di pasar, dan penggusuran rumah penduduk.

Dia menegaskan, perlu pengaturan agar perbantuan TNI dalam penanggulangan terorisme menjadi lebih jelas. "Kami prinsipnya perlu pengaturan agar perbantuan yang dilakukan TNI dalam menanggulangi terorisme menjadi lebih jelas (diatur dalam UU Terorisme)," katanya.

Baca juga, KTT OKI, Paspampres dapat Bantuan 21 Mobil BMW.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement