REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabidokes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan, polisi telah menemukan 30 tulang belulang di lubang pembuangan di klinik Aborsi ilegal Cimandiri dan Cisadane. 30 tulang tersebut diduga milik bayi-bayi pasien usai melakukan aborsi.
Musyafak mengatakan, 30 potongan tulang tersebut didapatkan dari dua lubang yang berbeda. Yaitu lubang yang dibangun di klinik Aborsi ilegal jalan Cimandiri, No 7, RT 006/ 004, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Kemudian di Jalan Cisadane No 19, RT 004/ 002, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Tulang-tulang bayi itu, dari tempat Cimandiri ada kurang lebih 22 potong dan yang satu lagi dari Cisadane ada delapan potong," ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (5/3).
Namun, kata dia, kemungkinan masih banyak tulang-tulang tersebut. Pasalnya, tempat yang dijadikan klinik ilegal telah beroperasi lebih dari lima tahun. "Karena itu kan sudah operasi lama dan yang aborsi juga bervariasi usia kehamilan," ujar dia.
Bahkan, Musyafak menambahkan, ditemukan juga tulang diduga milik bayi berusia enam bulan. Di mana usia tersebut tentu saja janin sudah berbentuk menjadi bayi yang utuh.
Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggerebek dua klinik Aborsi ilegal pada (24/2). Dari dua klinik tersebut, polisi mengamankan 10 dokter umum dan salah satunya hanya lulusan SMP.
Hasil penggerebekan juga ditemukan alat-alat yang telah berkarat. Bukan hanya itu, beberapa obat juga sudah kadaluarsa sejak Januari 2014.
Setelah penggerebekan dua klinik tersebut, polisi terus menyelidiki dugaan adanya klinik-klinik ilegal lainnya. Namun polisi enggan untuk membeberkan dugaan klinik-klinik lain yang akan menjadi sasaran operasinya.