Sabtu 05 Mar 2016 16:21 WIB

25 Motor Curian Diamankan dari Penadah

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Reserse Mobil Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 25 sepeda motor hasil curian dari seorang penadah asal Kabupaten Grobogan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto, mengatakan penadah barang curian ini memperoleh pasokan sepeda motor dari kelompok asal Mranggen, Kabupaten Demak. Dari tersangka Harno Winggo (46 tahun) warga Tahunan, Kabupaten Grobogan, tersebut diperoleh 25 sepeda motor berbagai jenis.

"Ada beberapa nama pelaku dari kelompok Mranggen yang memasok," katanya di Semarang, Sabtu (5/3).

Menurut Sugiarto, penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Bersama dengan Harno, polisi juga mengamankan dua anggota komplotan pencuri sepeda motor.

Dua pelaku, masing-masing Juwanto (33) seorang petani warga Tahunan, Grobogan dan Agung Mujianto (30) warga Kunduran, Kabupaten Blora, berperan sebagai pengantar kendaraan. "Jadi setelah dieksekusi, kedua pelaku ini yang bertugas mengantar sepeda motor ke penadahnya," katanya. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement