REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -—Polres Subang telah meminta keterangan dan mengumpulkan barang bukti terkait tewasnya dua warga setelah pesta miras jenis ‘gembling’.
Menurut penuturan salah seorang saksi, Dawok (37 tahun), warga Tegal Kalapa, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, dalam pesta yang berlangsung dari Kamis hingga Jumat itu, korban menenggak miras olposan jenis gambling.
"Oplosan ini campuran alkohol, kuku bima, greensand, dan bahan lainnya,’’kata dia dalam keteranganya kepada penyidik Polres Subang, Sabtu (5/3). (Baca: Dua Tewas Usai Pesta Miras Sambut Bupati Bebas dari Lapas).
Menurut penuturan Dawok, tiga rekannya, Hendrika, Wawan, dan Deni mengajak Sopandi untuk mengikuti acara penyambutan Eep Hidayat (mantan bupati) sepulangnya dari Lapas Sukamiskin. Acara tersebut dilanjutkan dengan temu kangen Mang Eep.
Acara tersebut diisi dengan hiburan dan pesta miras oplosan. "Yang pertama mengeluh dada sakit dan sesak adalah Wawan. Kemudian disususl oleh Hendrika, Deni Ismail dan Sopandi. Ketiganya merupakan anggota Lasgo,’’ujar dia yang mengaku tak mengikuti acara pesta miras tersebut.
Ternyata, kata Dawok pesta miras tersebut berakibat fatal. Dua orang meninggal dunia dan dua lainnya harus dirawat lantaran menegak miras oplosan tersebut. kedua korban adalah Wawan dan Hendrika. Sedangkan korban selamat Deni dan Sopandi.