Sabtu 05 Mar 2016 20:20 WIB

Sumsel Ajukan Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan

Rep: Maspriel Aries/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di daerah ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Rancangan Perda Pengendalian Karhutla tersebut telah diajukan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. “Raperda ini kita ajukan ke DPRD dalam rangka optimalisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan,” katanya, Sabtu (5/3).

Menurut Alex Noerdin, Raperda Karhutla tersebut akan mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, penanganan dan pengawasannya termasuk mengatur keterlibatan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan dan lahan.

Alex Noerdin menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi setiap tahun walaupun frekuensi, intensitas dan luas arealnya berbeda. “Sumatra Selatan merupakan salah satu dari beberapa provinsi yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Sementara itu menurut dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Dalam upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan kendala yang dihadapi antara lain lokasi sulit dijangkau, lahan gambut berkarakteristik sulit dipadamkan. Luasnya lahan yang terbakar dan alat pemadam terbatas dan terbatasnya sumber air di lapangan dan ditambah cuaca yang panas serta tiupan angin yang kencang,” kata Alex Noerdin.

Provinsi Sumsel memiliki kawasan hutan 3.466.900,50 hektare, lahan  perkebunan 1.800.000 ha, lahan pertanian 752.000 ha, lahan lainnya 1.564.320 ha, dan lahan gambut 1.483.662 ha. Khusus lahan gambut, tersebar di enam kabupaten, yaitu Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muaraenim, Ogan Ilir (OI) dan Musirawas (Mura).

Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumsel telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). DPRD Sumsel telah mensahkan 20 Raperda masuk dalam Prolegda 2016.

Dalam Prolegda 2016, sebanyak 10 Raperda usulan dari eksekutif atau Pemerintah Provinsi Sumsel dan 10 Raperda merupakan inisiatif dari legislatif atau DPRD Sumsel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement