REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mengerebek agen judi online di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara dan mengamankan seorang tersangka Jhon (34).
"Tersangka sudah menggelar judi online sekitar 10 bulan," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (5/3).
AKBP Eko menuturkan tersangka Jhon berperan mengumpulkan pelanggan yang memasang judi online yang diselenggarakan melalui website "www.sbobet.com".
Usai mengumpulkan taruhan pelanggan, kemudian tersangka menyetorkan uang kepada bandar judi yang berada di Singapura.
Kepala Unit U Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan Jhon menjadi agen judi online sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 dengan penghasilan mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per bulan.
Kompol Handik menyebutkan tersangka memperoleh komisi sebesar 10 persen dari penghasilan yang disetorkan kepada bandar. "Bos tersangka berinisial C berada di Singapura," ujar Handik.
Selain meringkus seorang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buku tabungan pada sebuah bank, satu unit token key, dua unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan satu set komputer.
Tersangka dijerat Pasal 303 ?KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.