Ahad 06 Mar 2016 11:28 WIB

Putusan MA tak akan Hambat Rekonsiliasi Golkar

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: M Akbar
Jubir Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jubir Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Partai Golkar kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol diyakini tidak akan menghambat rekonsiliasi. Pasalnya semua pihak termasuk Aburizal Bakrie telah sepakat untuk tetap menjaga rekonsiliasi.

"Semua pihak memberikan apresiasi tinggi atas jiwa besar Pak Ical untuk tetap menjaga rekonsiliasi yang sudah terbangun," ujar Ketua Departemen Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Riau Andi Sinulingga saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta.

Menurut dia, hukum tidak dapat menyelesaikan sengketa politik. "Semua pihak pun sudah sepakat penyelesaian konflik Partai Golkar secara politik, konsensus bersama diantara para pihak," kata Andi.

Putusan di tingkat kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada 24 Juli 2015, Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Aburizal. Tidak puas dengan putusan PN Jakut, kubu Agung lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Namun pada 13 Oktober 2015, PT DKI kembali menolak permohonan Agung. Kalah di PT DKI, kubu Agung pun mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement