REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian membantah jika pihaknya menyetujui soal pengajuan penangguhan penahanan politisi PPP, Ivan Haz. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, soal penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya mengatakan, Kapolda tidak ada kaitannya soal penangguhan penahanan Ivan Haz. Iqbal mengatakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan subyektif penyidik.
Penyidik, menurut Iqbal akan memberikan penangguhan penahanan jika tersangka yang bersangkutan bisa kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak melarikan diri. Menurut Iqbal, tersangka juga memang berhak mengajukan hal tersebut namun keputusan kembali kepada penyidik.
"Memang tersangka ada hak. Tapi penangguhan bukan perintah. Itu kewenangan subyektif penyidik yang menangani kasus tersebut." ujar Iqbal, Ahad (6/3).
Iqbal mengatakan, penyidik bisa saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz, jika yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga bisa mempertimbangkan terkait apakah Ivan Haz bisa menjamin pihaknya tidak akan melarikan diri dan tetap hadir dalam proses penyidikan.