REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian konflik politik dalam internal tubuh Partai Golkar secara hukum dianggap sudah tidak relevan lagi. Pasalnya semua pihak sudah sepakat berdamai, bernegosiasi dan berkompromi untuk mengakhiri pertikaian secara politik melalui Musyawarah Nasional (Munas).
Apalagi pemerintah mulai menguatkan proses rekonsiliasi itu dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Munas Riau sebagai wujud awal kompromi politik. Inisiator Generasi Muda Partai Golkar. Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penyelesaian politik adalah akibat penyelesaian hukum tidak bisa menyelesaikan pertikaian.
Apalagi putusan MA terkait putusan PN Jakarta Utara itu adalah kasus perdata yang tidak dapat menyelesaikan sengketa politik.
"Belum lagi apabila Pak Agung Laksono sebagai pihak yang dikalahkan mengajukan peninjauan kembali (PK), maka akan terus berkepanjangan," kata dia kepada Republika.co.id, baru-baru ini.