Ahad 06 Mar 2016 19:56 WIB

Penerbitan EBA Syariah Disambut Positif Pelaku Keuangan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang penerbitan efek beragun aset (EBA) syariah melalui POJK 20/2015 disambut positif. Hal ini karena instrumen tersebut dinilai bisa membuka peluang bagi bank syariah untuk mendapat tambahan likuiditas.

Komisaris Utama Asia Raya Kapital Syafi'i Antonio mengatakan, Asia Raya Capital sedang mengkaji EBA Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan EBA Surat Partisipasi (SP) yang diregulasi aturan OJK tersebut. EBA KIK membuka peluang bagi bank syariah dan manajer investasi untuk membuat struktur yang cocok untuk dimanfaatkan.

Sehingga pelaku keuangan syariah tidak hanya menunggu sukuk baru tapi bisa menggunakan aset yang ada untuk membuka produk dan peluang baru. Tapi, pemanfaatan produk ini harus mempertimbangkan peluang likuiditas dan kondisi ekonomi.

''Kajian yang sedang berlangsung di Asia Raya Kapital tentang EBA KIK. Direksi Asia Raya Kapital sedang membidik beberapa prospek. Ada juga restrukturisasi beberapa perusahaan yang butuh tambahan likuiditas,'' ungkap Syafi'i.