Senin 07 Mar 2016 13:12 WIB

Sindikat Jamu Palsu Beromzet Rp 1 Miliar Dibongkar Polisi

Rep: c18/ Red: Andi Nur Aminah
Jamu palsu diamankan (ilustrasi)
Foto: Antara
Jamu palsu diamankan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membongkar sindikat jamu palsu beromzet Rp 1 miliar. Sindikat industri rumah tangga obat-obatan tradisional itu diringkus di Perumahan Permata Buana, RT 4 RW 8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.

"Ini sangat membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Wakil Direktur Subdit III Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Senin (7/3).

Nugroho mengatakan, penggerebekan terhadap industri rumah tangga jamu dan antibiotik palsu tersebut bermula dari penyelidikan polisi sejak 22 Februari lalu. Dia menambahkan, hal ini berawal dari informasi adanya peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. "Setelah kita periksakan ke badan POM, hasilnya positif mengandung baham kimia berbahaya," katanya.

Polisi lantas menggeledah rumah produksi obat tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan delapan drum barang bukti berisi obat jenis parasetamol, antibiotik, dan obat-obatan lainnya. Enam karung berbagai jenis jamu juga ikut disita. 

Polisi juga mengamankan Aris Purnomo sebagai pemilik industri rumah tangga obat palsu tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku telah beroperasi selama empat tahun. Dia biasa memasarkan barang hasil produksinya ke Surabaya hingga luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Palembang.

"Si A ini memang punya keahlian meracik jamu dan akhirnya dia buat dengan kimia berbahaya," katanya.

Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron. Sementara, Aris bakal dijerat Pasal 196 dan 197 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement