REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna dan memenjarakan Jessica Kumala kembali digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (7/3). Pengacara Jessica mengaku kaget dan tidak tahu rencana tersebut.
"Saya baru tahu pagi ini (dari wartawan), itu hak polisi untuk meminta keterangan dari ahli," ujar pengacara Jessica, Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Hidayat mengaku tidak diberitahu terkait adanya gelar perkara tersebut. Jessica pun tidak dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kalau Jessica mau dimintai keterangan harus melalui pengacara, tapi saya kira tidak karena sudah cukup," kata dia.
Terkait berkas kliennya yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Hidayat tidak mempermasalahkan. Menurut dia hal tersebut sudah biasa terjadi dalam perkara hukum.
"Sebenarnya tidak berlarut-larut tapi karena pelimpahan dari kejaksaan ada petunjuk P18 dan P19 harus dilengkapi itu biasa. Kejati memberikan P18 dan P19, polisi harus melengkapi itu biasa, kalau sudah lengkap dikirim lagi, kalau lengkap P21. Kalau belum lengkap dilengkapi lagi proses ini biasa," ujarnya.
(Baca juga: Kasus Jessica, Polda Gelar Perkara Lagi)