REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Maraknya komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) saat ini membuat Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat (Jabar) prihatin. Kanwil kementrian Agama Jabar pun mendesak pemerintah kabupaten/kota membuat regulasi yang jelas untuk mengatasinya.
"Ini sangat memprihatinkan, ini perlu aturan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini penting karena menyangkut umat. Apalagi kalau diperdakan itu lebih bagus," ujar Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jabar Muhadi, Senin (7/3).
Menurut Muhadi, LGBT harus dibuat peraturan daerah (Perda) agar ada perhatian dari pemerintah. "Harus begitu yang punya daerah kan bupati dan wali kota" kata Muhadi.
Muhadi menilai, Perda yang mengatur LGBT sangat penting. Karena, LGBT ini sendiri sangat merusak moral generasi muda. Hal tersebut, merupakan budaya luar yang masuk ke Tanah Air. "Ini merusak generasi muda, Allah menciptakan semuanya berpasang pasangan. Kalau LGBT itu nggak normal. Norma agama harus dilaksanakan," katanya.
Muhadi meminta, semua pihak untuk waspada terhadap hal seperti itu. Agar, keturunan kita tidak ada yang terjerumus terhadap perbuatan yang tidak normal tersebut. "Masa laki laki dengan laki laki atau perempuan dengan perempuan. Dulu ada di zaman Nabi Luth, tapi Sekarang bukan jamannya lagi," kata Muhadi seraya mengatakan sebagai orang normal seharusnya bisa membedakan mana yang boleh dan tidak.
Untuk mengantisipasi maraknya LGBT di masyarakat, dia mengatakan, Kanwil Kementrian Agama Jabar terus mengoptimalkan kinerja penyuluh. Semua penyuluh agama, harus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik di majelis taklim maupun ke masjid-masjid.
"Kami sampaikan kepada para penyuluh, agar ekstra waspada terutama terhadap LGBT, apalagi ini menyangkut moral anak didik kita," katanya.
Apalagi, kata dia, anak-anak memang mudah dicekoki dengan berbagai informasi yang menyesatkan. Karena, mereka cenderung memiliki rasa penasaran yang tinggi.