Senin 07 Mar 2016 14:37 WIB

Psikolog Sarlito Sebut Berkas Jessica Sudah Layak Dilimpahkan

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli psikologi Sarlito Wirawan Sarwono menyebutkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) sudah layak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Itu (berkas kurang lengkap) menurut jaksa kalau kata saya sih sudah (layak)," kata Sarlito di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/3).

Sarlito mengaku diundang penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait petunjuk berkas BAP Jessica dari jaksa penuntut umum (JPU). Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan penyidik meminta keterangan yang kurang cocok pada berkas BAP tersangka Jessica.

Dijelaskan Sarlito, penyidik kepolisian berupaya menyamakan perbedaan cukup kecil terkait penjelasan kalimat yang harus diluruskan untuk menyamakan persepsi. Sarlito juga mengungkapkan penyidik kepolisian telah menguraikan secara detail dan dari waktu ke waktu saat senyawa sianida dicampur kopi yang dikonsumsi korban Mirna.

"Ada semua (penjelasan) kok," tutur Sarlito seraya menambahkan berkas BAP Jessica telah memenuhi bukti untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sarlito mengemukakan penyidik kepolisian berdiskusi untuk mencari jawaban dari pertanyaan atau petunjuk dari jaksa.

(Baca juga: Pengacara Jessica tak Tahu Polisi Gelar Perkara Lagi)

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement