REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Panitia Kerja penegakan hukum Komisi III DPR menerima pengaduan masyarakat karena penertiban di Kalijodo.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, rencananya pekan ini pihaknya memanggil Ahok dan Kapolda Metro Jaya. Namun, pemanggilan itu ditunda karena sedang ada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) OKI.
Bambang Soesatyo mengatakan, belum dapat berasumsi soal adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok dalam penertiban di Kalijodo. Sebab, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.
“Intinya kita dukung penertiban, tapi tidak boleh juga mengabaikan hak masyarakat,” tutur Bambang Soesatyo di kompleks parlemen Senayan, Senin (7/4).
Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa juga membenarkan soal pemanggilan Ahok ke Komisi III DPR RI. Menurut Desmond ada beberapa hal yang akan ditanyakan oleh Komisi III pada Ahok.
Misalnya, terkait soal penegakan hukum di DKI Jakarta, masalah Sumber Waras, lalu penggusuran-penggusuran yang dilakukan Ahok, sampai masalah perdagangan manusia yang diduga dilakukan di Hotel Alexis yang seperti kata Ahok memiliki izin.
“Ini berkaitan dengan itu semua, berkaitan dengan penegakan hukum di DKI akan kita tanyakan semua,” ujar Desmond.
Desmond menambahkan, pemanggilan calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 ini merupakan prosedur biasa. Pemanggilan ini lebih untuk menjelaskan persoalan-persoalan yang terkait penegakan hukum di DKI Jakarta.
Seperti kasus Sumber Waras, akan digali Komisi III apakah ada keterkaitan dengan Ahok atau tidak. Hal itu harus diklarifikasi oleh Ahok. Juga soal penggusuran dan penertiban di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk penertiban di Kalijodo.