Senin 07 Mar 2016 15:23 WIB

Panel MKD Minta Keterangan Korban Dugaan Penganiayaan Ivan Haz

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
 Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Teresia May
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memproses perkara dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tanggal oleh Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz dilanjutkan.

Dalam sidang panel yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang MKD, panel akan meminta keterangan dari korban sekaligus ART dari Ivan Haz. Dari pantauan Republika, terlihat tiga orang wanita memasuki ruang sidang panel MKD sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka dikawal ketat oleh satuan pengamanan dalam DPR RI. Dua orang terlihat menggunakan cadar sebagai penutup muka bagian bawah. Sedangkan seorang lagi terlihat biasa. Sidang pleno sendiri dilakukan secara tertutup.

Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sidang panel MKD memang mengagendakan pemanggilan terhadap beberapa pihak. Namun, dirinya enggan membeberkan siapa pihak-pihak yang dipanggil. “Nanti dimonitor saja setelah sidang, ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Senin (7/4).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, permintaan keterangan dari beberapa pihak terkait itu untuk melengkapi bukti yang sudah digali oleh panel sebelumnya.

Informasi dan keterangan dari pihak yang dipanggil hari ini akan melengkapi informasi dan bukti yang sudah didapatkan tim panel dari Polda Metro Jaya saat kunjungan beberapa waktu lalu.

Secara prosedur sidang di MKD, lembaga etik DPR itu akan meminta keterangan dari teradu atau pengadu untuk klarifikasi. Setelah pemanggilan terhadap pengadu atau korban, MKD juga akan memanggil teradu atau terduga. Namun, Dasco enggan mengatakan kapan pemanggilan terhadap Ivan Haz dilakukan.

“Nanti ketika mungkin yang bersangkutan diminta keterangan di sidang MKD dan kemudian dimintakan prosedur peminjaman yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya,” kata Dasco.

Tim panel yang dibentuk MKD, kata Dasco sudah memiliki beberapa bukti terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz terhadap Asisten Rumah Tangganya. Namun, sekiali lagi, kata Dasco, sidang panel MKD sifatnya tertutup jadi tidak dapat dibuka ke publik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement