Senin 07 Mar 2016 17:31 WIB

Pengacara: Komnas HAM Nilai Penertiban Kalijodo Melanggar

Petugas memasang plang pemberitahuan penataan RTH saat pembongkaran kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas memasang plang pemberitahuan penataan RTH saat pembongkaran kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (29/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pengusaha tempat hiburan malam Abdul Aziz alias Daeng Aziz, Razman Arif Nasution menyebutkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga penertiban bangunan Kalijodo terjadi pelanggaran.

"Versi Pak Abbas (Hafid Abbas) selaku Komisioner Komnas HAM, ada pelanggaran, kira-kira itu perkembangannya," kata Razman di Jakarta, Senin (7/3).

Razman mengaku telah berkomunikasi dengan Komnas HAM yang mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penertiban lokalisasi tersebut. Diungkapkan Razman, Komnas HAM berkirim surat kepada Ahok agar Pemerintah Provinsi DKI menunda proses penertiban bangunan lokalisasi Kalijodo.

"Tetapi itu diabaikan oleh Pak Ahok," ujar Razman.

Guna menyikapi dugaan pelanggaran itu, tim pengacara Aziz bersama Komnas HAM sepakat akan menjelaskan kepada publik melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Selain persoalan itu, Razman mengungkapkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan tersangka Aziz kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan kasus pencurian aliran listrik.

Razman menyebutkan awalnya sempat muncul kekhawatiran dengan penahanan kliennya tersebut karena Aziz dikenal sebagai tokoh yang banyak pengikut.

Namun Razman berupaya memberikan pemahaman agar Aziz tidak mengerahkan anak buah yang berpotensi terjadi bentrokan dengan aparat saat penertiban bangunan di Kalijodo. "Logikanya mengajukan penangguhan penahanan karena Daeng Aziz sudah tidak punya apa-apa lagi," tutur Razman.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement