Senin 07 Mar 2016 18:45 WIB

Penyidik Telah Periksa Daeng Aziz Sebagai Tersangka Prostitusi di Kalijodo

Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau yang dikenal sebagai Daeng Aziz, Razman Nasution menunjukkan surat pemanggilan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau yang dikenal sebagai Daeng Aziz, Razman Nasution menunjukkan surat pemanggilan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tersangka Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi dan mucikari di kawasan Kalijodo Jakarta Utara.

"Daeng Aziz baru sekali diperiksa sebagai tersangka mucikari," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution di Jakarta, Senin (7/3).

Razman menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha tempat hiburan malam kawasan lokalisasi Kalijodo itu di Polres Metro Jakarta Utara. Pengacara itu menjelaskan penyidik menanyakan perihal status para wanita yang bekerja di Kafe "Intan" milik Aziz dan Kafe "Kingstar".

Selain itu, polisi juga mendalami hubungan antara Aziz dengan pemilik Kafe Kingstar yakni Daeng Raja yang ternyata memiliki ikatan keluarga. Razman mengaku awalnya tidak mengetahui informasi hubungan keluarga antara Aziz dengan Daeng Raja, namun penyidik kepolisian menyebutkan fakta ada keterkaitannya.

Razman mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali Aziz pada Selasa (8/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, Petugas Polres Metro Jakarta Utara menangkap Daeng Aziz di kosan "Sentral" Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB. Aziz dituduh terkait pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun dengan jeratan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement