REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya meminta panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol DPRD setempat, melarang total peredaran minuman keras di Kota Pahlawan tersebut.
"Misi dakwah NU ingin Surabaya bebas dari narkoba dan minuman keras," kata Ketua PCNU Surabaya Muhibin Zuhri saat dengar pendapat dengan panitia khusus (Pansus) Raperda minuman beralkohol di Komisi B DPRD Surabaya di Surabaya, Senin (7/3).
Menurut dia, pembahasan raperda ini menjadi momentum bagi NU karena NU mendukung raperda ini bukan sebagai pengendalian lagi, melainkan pelarangan secara total. Ia mengatakan, tidak ada ruang lagi untuk memperbolehkan minuman memabukkan tersebut beredar di Kota Pahlawan.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini menegaskan NU akan mendukung larangan total terhadap peredaran minuman beralkohol. Peluang pelarangan total ini, kata dia, terbuka karena melalui otonomi daerah, setiap kabupaten/kota memiliki kewenangan sesuai dengan karakteristik dan budaya masing-masing.
Direktur Museum NU ini mengatakan jika raperda pelarangan minuman beralkohol ini ditolak oleh gubernur karena dianggap bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan (permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, pansus bisa melakukan eksaminasi publik dan yudisial review.
"Kalau mau diambil di atasnya adalah Pancasila kesatu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi ada ruang bagi Surabaya untuk melarang total peredaran minuman beralkohol," katanya.
Tidak hanya itu, ia mengaku jika keputusan pansus melarang total ditolak gubernur, NU siap mengawal. NU Surabaya akan melakukan upaya-upaya konkrit, bahkan upaya ke Presiden RI akan dilaksanakan."Dan tidak ada beban bagi kita sampai ke presiden pun. Kami sangat senang sekali," katanya.
Konstelasi politik di kalangan pansus mulai berubah haluan. Sebelumnya, pansus menyepakati Hypermart dan Supermarket boleh menjual minuman beralkohol golongan A.Namun, setelah dengar pendapat (hearing) dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan, nyaris semua pansus mengindikasikan melarang.