REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan putusan PT TUN Jakarta, soal pembekuan PSSI. Menpora Imam Nahrawi mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai hak hukum Kemenpora.
Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan upaya hukum luar biasa tersebut akan segera dibahas di kementeriannya. Pembahasan ini, kata dia, sambil menunggu salinan putusan kasasi MA.
"Ini (PK) bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," ujar dia, lewat siaran pers, Senin (7/3).
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas putusan PT TUN soal pencabutan SK Pembekuan PSSI. Seperti dilansir laman resmi Kepaniteraan MA, pada Senin (7/3), pengadilan tertinggi tersebut memutuskan untuk tak menerima pengajuan upaya hukum oleh Menpora Imam Nahrawi.
Juru Bicara MA, Suhadi kepada Republika.co.id mengatakan, putusan tersebut keluar pada Senin (7/3). Majelis hakim yang diketuai Hakim Yulius dalam amarnya menyatakan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
"Isi amar putusannya ditolak," katanya.