REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT LB OKI) V menghasilkan dua dokumen penting terkait penyelesaian isu Palestina. Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah desakan anggota OKI kepada Dewan Keamanan PBB untuk mempertanyakan permukiman ilegal Israel yang mengancam solusi dua negara.
Dalam salah satu poin dari Deklarasi Jakarta, OKI meminta DK PBB untuk mempertanyakan masalah permukiman ilegal Israel. OKI menganggap masalah permukiman ini merongrong solusi dua negara untuk perdamaian Israel-Palestina.
OKI melalui Deklarasi Jakarta juga meminta DK PBB memberikan perlindungan internasional untuk warga Palestina. Para pemimpin OKI ini, dalam KTT yang digelar Senin (7/3), di Jakarta, menyerukan anggota OKI yang kini duduk di Dewan Keamanan PBB untuk melanjutan upaya mereka dalam perjuangan penyelesaian konflik Palestina.
Poin lain yang menjadi sorotan dalam Deklarasi Jakarta adalah masalah rekonsiliasi Palestina dan seruan pelarangan produk dari wilayah permukiman Israel.