Senin 07 Mar 2016 20:02 WIB

Putusan Soal Ivan Haz Bisa Lebih Cepat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz
Foto: dok. DPR RI
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah meminta keterangan dari korban-korban penganiayaan anggota DPR RI, Fanny Safriyansya (Ivan Haz). Dua mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Ivan Haz sudah didatangkan ke ruang sidang MKD, Senin (7/4).

Anggota Tim Panel MKD, Muhammad Syafi’i mengatakan, hanya ada dua pilihan hukuman untuk pelanggaran berat kode etik anggota DPR. Paling ringan, diskors palimg cepat 3 bulan, dan paling berat diberhentikan dari keanggotaan DPR RI.

Namun, Tim Panel tidak memiliki target apapun pada kasus ini. Tim Panel diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang sua kali. Tetapi, penyelesaian kasus ini dapat dipercepat ketika tim panel sudah memiliki keyakinan moral ada etika yang dilanggar.

“Kalau kita sudah miliki keyakinan moral bahwa etika sudah dilanggar , bisa lebih cepet dari ekspektasi,” tutur Syafi’i usai sidang tim Panel kasus Ivan Haz, Senin (7/4).

Dari data dan informasi yang sudah terkumpul di Tim Panel, imbuh Lili, keyakinan moral sudah mengarah bahwa etika sudah dilanggar anggota fraksi PPP tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Panel, Lili Asdjudiredja mengatakan, pihaknya masih perlu memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Selain memanggil para korban yang semuanya adalah PRT Ivan Haz, Tim Panel juga berusaha memanggil istri Ivan Haz dan penyalur PRT korban. Namun, istri Ivan Haz dan penyalur berhalangan hadir di Tim Panel MKD. Tim Panel akan memanggil lagi yang bersangkutan pekan depan.

“Supaya lebih yakin karena ada beberapa dari penyalur kurang merespon keterangan-keterangan dari Toipah dan teman-temannya,” ujar Lili.

Lili menambahkan, Tim Panel sudah meyakini soal indikasi terjadinya penganiayaan tersebut. setelah keterangan dari berbagai pihak didapatkan, Tim Panel baru akan memanggil Ivan Haz.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement