Senin 07 Mar 2016 20:14 WIB

Waktu PHP Selesai, MK Sisakan Dua Perkara Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan keterangan pers terkait penyelesaian Kasus Sengketa Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan keterangan pers terkait penyelesaian Kasus Sengketa Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masa 45 hari kerja Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) selesai per Senin (7/3) hari ini, sejak dimulai 4 Januari lalu. MK pun telah menyelesaikan hampir keseluruhan dari 151 PHP Pilkada yang masuk, dua di antaranya yang belum yakni PHP Pilkada Simalungun dan Kota Manado.

"Semua sudah diputus, ada tiga perkara yang terakhir karena Pilkada menyusul, tapi Kalteng sudah hari ini, dua masih dalam proses persidangan," ujar Ketua MK Arief Hidayat kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta.

Ia mengatakan, dari 149 yang sudah diputus, terdapat lima perkara Pilkada yang diperintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Kabupaten Muna, Memberamo Raya, dan Teluk Bintuni. Namun, Arief mengatakan perintah PSU itu hanya di beberapa TPS di kabupaten tersebut dengan batas waktu 30 hari sejak putusan dikeluarkan MK.

"Yang paling banyak di Halsel. Khususnya di 20 TPS Kecamatan Bacan, ada yang 11 TPS, satu dan ada beberapa daerah saja, sehingga sepertinya tidak memerlukan biaya yang banyak," katanya mengungkapkan.

Adapun daerah yang diputuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang karena MK menilai memang ada pelanggaran yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada seperti yang dimohonkan pihak pemohon. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Arief menilai pelanggaran Pilkada yang dilakukan yakni belum dilakukan finalisasi hasil penghitungan suara di kecamatan tersebut.

Hal itu juga yang membuat surat suara di 20 TPS tersebut hilang dan belum ditemukan hingga saat ini. "Sudah dibawa ke provinsi juga nggak ada, akhirnya pemungutan suara ulang saja, dalam rangka kepastian hukum dan keadilan makanya PSU aja," kata Arief.

Ia pun berharap, dengan selesainya PHP Pilkada yang ditangani MK, juga sekaligus menandai proses menuju pengisian kursi kepala daerah telah selesai. "Penandaan secara definitif, sehingga bisa berjalan kembali pemerintahan di daerah, karena sudah selesai, kita juga berharap bupati, wali kota ataupun Gubernur bisa amanah," katanya mengungkapkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement