Senin 07 Mar 2016 20:24 WIB

Kakek Pemerkosa Anak SD Ditahan

Red: Achmad Syalaby
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN --  Polres Aceh Selatan menahan tersangka Tar (52 tahun) yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur. Korban masih duduk di sekolah dasar di Kecamatan Pasie Raja.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto di Tapaktuan, Senin (7/3), mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan kini ditahan.

"Setelah menjalani proses pemeriksaan ternyata pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan sejak Kamis (4/3)," tambahnya.

Sementara itu, ayah kandung korban, Zainudin Is yang ditemui di Mapolres Aceh Selatan mengungkapkan, berdasarkan keterangan anaknya, kejadian pemerkosaan itu pada Ahad (28/2) pagi. Saat itu, korban bersama seorang temannya sedang melintas di depan rumah pelaku.