REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Selatan Masliah mengatakan, pihaknya melakukan proses pendampingan hukum dan memulihkan psikologis korban pencabulan di Tapak Tuan, Aceh Selatan.
"Sejak setelah kejadian tersebut, korban tidak berani lagi pergi ke sekolah dan bahkan tidak berani keluar rumah, karena merasa malu sama kawan-kawannya. Hal itu menandakan bahwa psikologisnya sudah terganggu. Jika dalam waktu dekat ini kondisi jiwa korban belum pulih, maka kami akan membawa atau merujuk korban ke ahli psikologi di Banda Aceh," ujar Masliah.
Pihak Polres Aceh Selatan menahan tersangka Tar (52) yang diduga telah memperkosa anak dibawah umur yang masih duduk di sekolah dasar di Kecamatan Pasie Raja. Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto di Tapaktuan, Senin mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang kini ditahan. (Baca: Cabuli Anak SD, Kakek Bakal Dicambuk 175 Kali).
Di samping itu, sambung Masliah, pihaknya juga mendorong Pemkab Aceh Selatan khususnya seluruh Pemerintah Desa di daerah itu, agar menggencarkan langkah sosialisasi tentang ilmu agama. Tujuannya, warga menjauhi perbuatan asusila serta pemahaman dampak hukum yang akan diterima jika melakukan perbuatan tersebut, sehingga masyarakat tahu sanksi-sanksi hukum yang menjerat pelaku.
"Di setiap desa sekarang ini ada dana desa, dalam dana itu dibenarkan menganggarkan untuk kegiatan sosialisasi tersebut. Maka kami mendorong Pemerintah Desa dalam Kabupaten Aceh Selatan agar menggencarkan langkah sosialisasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Sebab selama ini kejadian kasus pencabulan dan seksual sudah tergolong tinggi di Aceh Selatan," katanya.