REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Aziz alias Daeng Aziz harus gulung tikar lebih cepat, usai penggusuran kawasan Kalijodo (29/2). Apalagi beberapa kafe yang menjadi sumber penghasilannya harus diratakan dengan tanah.
Kuasa Hukum Daeng Aziz dan Kuasa Hukum Warga Kalijodo, Razman Arif Nasution menyebutkan lahan usaha kliennya sudah tidak ada lagi. Tempat usahanya Kafe Intan dan juga kafe lain yang diduga menerima pasokan miras dari Daeng Aziz telah rata dengan tanah.
"Daeng Aziz sudah tidak punya apa-apa lagi," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Razman mengatakan sebelum penggusuran dilakukan, Komnas HAM sudah melayangkan surat penundaan penggusuran pada Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Sayangnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan Ahok.
"Tapi surat itu diabaikan oleh Pak Ahok," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Karena surat diabaikan, Razman dan Komnas HAM berencana melakukan konferensi pers dalam waktu dekat. Menurut Komnas HAM, ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ahok yang tidak menggubris suratnya dan tetap melakukan penggusuran.
"Komnas HAM menyebut bahwa ada pelanggan, kita desak masa Komnas HAM tidak didengarkan Gubernur," ujar Razman.