REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai gudang produksi minuman keras jenis ciu dan arak, di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol.
"Operasi tangkap tangan itu berhasil menangkap pemilik usaha industri minuman keras oplosan atas nama Hendri Dwi Mahendra serta sejumlah barang bukti minuman alkohol kemasan tanpa label dan izin produksi/edar," KATA Kasat Reskrim AKP Andria D Putra di Tulungagung, Senin.
Selain mengamankan sang pemilik, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam jerigen minuman alkohol dengan kapasitas 20 liter yang sudah jadi, setengah jadi maupun yang masih bahan mentah.
Petugas membawa serta satu buah alat penyulingan dengan kapasitas 400 liter, satu buah kompor gas beserta dengan tabung gas dengan ukuran 12 kilogram dan tiga kilogram.
"Aktivitas pelaku dalam memproduksi minuman keras oplosan diketahui aparat setelah muncul laporan masyarakat," kata Andria.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Menurut penuturan Andria, awal mula hanya ditemukan beberapa jerigen berisi minuman keras jenis ciu yang siap edar.
Ketika petugas melakukan penggeledahan di ruang belakang rumah, kata dia, didapati beberapa drum beserta dengan satu alat penyulingan yang disinyalir sebagai alat produksi minuman keras tersebut.
Berdasarkan hasil dari penyidikan, kata Andria, diketahui tersangka telah mengoperasikan pabrik minuman keras rumahan miliknya sejak enam bulan terakhir. Kapasitas produksi pabrikan kecil itu ditaksir sekitar 100 liter minuman keras jenis ciu tiap harinya.
"Omset yang didapat pelaku tidak tanggung tanggung, satu bulan sekitar Rp 45 juta," tuturnya.
Kepada petugas, tersangka Hendri Dwi mengaku mengetahui cara membuat minuman keras kelas ekonomi tersebut setelah mengakses informasi dari situs internet.
Kata dia, bahan pembuatan yang dipakai untuk membuat minuman keras terdiri dari air, gula dan ragi atau dengan sistim fermentasi.