REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan manajer senior peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK), yang juga adik dari mantan wakil pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim, Kombes Agung Setya, mengatakan, penetapan tersebut setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara hari ini, Selasa (8/3). Dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan HBK.
"Dua alat bukti itu membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK telah nyata. Sehingga, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3).
Seperti diketahui, penyidik telah lebih dulu menetapkan mantan direktur teknik dan operasional PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN). Penyidik terus mengembangkan kasus yang merugikan negara berdasarkan audit BPK Rp 37.970.277.778 ini.
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, beberapa kali dimintai kesaksian di Bareskrim. Lino membantah bahwa dia terlibat dalam kasus ini.