REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berjanji akan menindaklanjuti aduan ulama dan kiai yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) soal tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Fadli mengatakan, pihaknya juga mendengar langsung dari pimpinan KPK periode lalu yang mengatakan bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan PLT Gubernur DKI Jakarta saat itu (Ahok). Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari perkara itu.
“Kita mau minta penjelasan pada KPK, kenapa hasil audit BPK belum ditindaklanjuti, karena ini sudah menjadi diskursus di masyarakat,” kata Fadli usai menemui ulama dan kiai yang tergabung dalam GMJ, Selasa (8/4). (GMJ Minta DPR Kawal Kasus Ahok di KPK).
Laporan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sudah dilakukan tahun lalu. Namun, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempem untuk mengusut dugaan keterlibatan Ahok.
Padahal, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dikeluarkan tahun 2015 lalu. Hasil audit BPK juga menyimpulkan ada indikasi kerugian negara atas kebijakan Ahok dalam perkara Sumber Waras.
DPR, kata Fadli, akan memastikan KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sebab, di beberapa daerah, KPK sangat aktif dan justru mengambil inisiatif untuk menangkap kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
KPK seperti tidak berfungsi ketika mengusut kasus yang terjadi di lingkup DKI Jakarta. “Jangan sampai ada intervensi, ‘invisible hand’ tangan tidak terlihat yang membantu atau meminta pada KPK untuk tidak meneruskan audit dari BPK,” kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan meneruskan aduan dari GMJ ini ke komisi III. Bahkan, sebagai pimpinan DPR bidang Politik Hukum dan HAM, Fadli mengaku dapat menindaklanjuti aduan ini langsung ke KPK. Ini menjadi tugas dan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan pada lembaga eksekutif.