REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Ratna Batara Munti mengatakan pihaknya tidak pernah memfasilitasi korban penganiayaan anggota DPR, Dita Ismawati mencabut laporannya. Dita sebelumnya melaporkan Masinton karena kasus penganiayaan.
"Kita tidak memfasilitasi perdamaian apalagi cabut laporan," ujar Ratna di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).Ratna mengaku kaget saat Dita mencabut kuasa, mencabut kuasa, dan mencabut laporannya pada Mashibton. Ratna menyesalkan tindakan tersebut.
Menurut Ratna, jika kasus Dita ini dicabut maka akan berdampak pada kasus kekerasan selanjutnya yang mungkin saja dilakukan oleh pejabat publik. "Kesannya nanti mereka dikira cari gara-gara padahal jelas mereka korban," ujarnya.
Selanjutnya Ratna berharap supaya aparat kepolisian Mabes Polri untuk memproses lanjut kasus Dita tersebut. Menurut dia, kasus Dita merupakan kasus korban kekerasan sehingga tidak masuk delik aduan.
"Kekerasan ini bukan delik aduan jadi tergantung posisi kepolisian harusnya tetap memproses jangan ketika dicabut oleh korban, padahal pencabutannya dilandasi oleh persoalan tekanan," ujarnya.
Kasus penganiayaan bukan hanya dilakukan Masinton. Anggota DPR Fraksi PPP Fanny Syafriansah alias Ivan Haz juga terjerat kasus yang sama. Ivan menjadi tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga, Toipah (20).