REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap. Siti terseret kasus pembelian puput urea tablet.
"SM diduga menerima uang dalam kurun waktu 2010-2012. Jumlah uang karena masih dalam proses penyidikan maka belum dapat menyebutkan secara detail tapi yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan," kata biro publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3).
"Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ungkap Priharsa.
Priharsa pun menegaskan bahwa Siti Marwa bukanlah menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini karena ada sangkaan pasal 55 ayat 1 KUHP (pelaku bersama-sama). "Sampai saat tersangkanya masih satu yaitu Ibu SM, tapi tersangka lain masih akan ditelusuri termasuk pemberinya namun untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan," jelas Priharsa.
Suap senilai Rp1 miliar tersebut menurut Priharsa juga merupakan jumlah kumulatif beberapa penerimaan yang diduga diterima oleh Siti Marwa. Terkait perkara ini, KPK juga menggeledah sejumlah tempat.
"Penyidik kemarin sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat Gambir dan satu lagi di kantor Jalan Yos Sudarso Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedangkan penggeledahan pada hari ini dilakukan di rumah tersangka SM di kawasan Menteng Dalam Jakarta Selatan. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen," ungkap Priharsa.
Menurut Priharsa, KPK memang fokus untuk mengusut sejumlah kasus di bidang pertanian. Pada Februari lalu KPK juga sudah menetapkan dua pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya yaitu pengadaan pupuk hayati di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.