REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat mengoperasikan kapal asing yang mencuri 1.140 kg ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, nakhoda asal Myanmar, Khin Maung Win (38 tahun), dituntut membayar denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ifhan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).
Dalam amar tuntutan JPU, Khin Maung Win dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa," kata JPU Ifhan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, Khin Maung Win diketahui merupakan nakhoda kapal pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886. Petugas patroli TNI AL menangkap dia bersama tiga anak buah kapal (ABK) pada 11 November 2015. Mereka ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia karena tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan pun menjadwalkan sidang dengan agenda pledoi pada Senin (14/3) mendatang.
Dari empat awak kapal tersebut, hanya Khin Maung Win yang diajukan ke pengadilan. Meski begitu, tiga ABK tetap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Kapal mereka pun telah diledakkan di perairan Belawan beberapa waktu lalu.