Rabu 09 Mar 2016 01:40 WIB

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Winda Destiana Putri
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan wajib bagi kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya. Ia pun mengingatkan kepala daerah agar melaporkaan harta kekayaannyaa kepada KPK.

 

 “Itu sifatnya wajib,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/3) sore.

 

Menurutnya, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) rangkaian upaya pencegahan tindak pidana korupsi pejabat publik. Sehingga dengan melaporkan harta kekayaannya tersebut, pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan koorupsi.

 

Mendagri pun meminta kepala daerah agar segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

 

"Jangan berdalih, kemarin sebagai calon (kepala daerah) sudah melaporkan, lalu tidak lagi. Kan tentu beda. Jadi harus tetap melaporkan," ungkapnya.

 

Meskipun mengakui tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaporkan, namun ia menegaskan hal itu merupakan kewajiban pejabat publik.

Dalam pembekalan kepada kepala daerah yang baru diangkat nanti, Tjahjo pun berencana mengingatkan LHKPN itu kepada kepala daerah.

 

"Kami nanti akan ingatkan saat pertemuan. Kita juga akan undang Ketua KPK. Mungkin nanti KPK lah (juga mengingatkan)," kata mantan anggota DPR itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement