REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia dan Keadilan (LBH APIK) berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memproses perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Masinton Pasaribu. Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti mengatakan, meskipun korban sudah mencabut laporannya ke Bareskrim Polri dan MKD, namun, perkara itu seharusnya masih dapat diproses.
“Kita ingin tetap diproses, terlepas ada perdamaian,” tutur Ratna di kompleks parlemen Senayan, Selasa (8/3).
Ratna menambahkan, MKD sudah memiliki bukti-bukti dan menerima keterangan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan penganiayaan Masinton pada staf pribadinya Dita Aditya Ismawati. Jadi, perdamaian yang akhirnya dilakukan dua belah pihak seharusnya tidak serta merta menghentikan kasus itu di MKD. Sebab, faktanya, kata Ratna, ada pelanggaran etik berupa penganiayaan yang dilakukan anggota fraksi PDIP tersebut.
“Bukan delik aduan, tapi umum, jadi harusnya tetap berproses,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan, masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh MKD untuk tetap memproses kasus dugaan penganiayaan itu. Jangan sampai ada korban bertambah akibat relasi kekuasaan yang membuat penegakan hukum dikesampingkan akibat adanya intervensi. Kalau seperti itu, kata dia, dikhawatirkan hanya orang miskin yang kasus hukumnya terus diproses, sedangkan orang kaya dan punya kekuasaan dapat membeli keadilan.