REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.
Kasubdit Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso mengatakan, penyidik telah menemukan lebih dua alat bukti keterlibatan HBK. Ia mengungkapkan HBK yang memasukkan pengadaan mobile crane. Padahal, hal tersebut belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
"Dia juga yang menentukan spek," ujarnya, Rabu (9/3).
HBK, kata Golkar, membantu tersangka lainnya, Ferialdy Noerlan (FN) dalam proses pengadaan. HBK mengarahkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk menentukan spesifikasi ke merek tertentu.
"Makanya kalau di Tipikor tidak bisa sendiri karena kan sistem," katanya.
Namun, Golkar enggan berkomentar apakah HBK merupakan orang kepercayaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Pasalnya, hal ini baru langkah pertama terhadap HBK. Pengembangan masih akan terus dilakukan.
Seperti diketahui, penyidik telah lebih dulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan (FN). Penyidik terus mengembangkan kasus yang merugikan negara berdasarkan audit BPK Rp. 37.970.277.778 ini.
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino beberapa kali dimintai kesaksian di Bareskrim. Lino membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini.