REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ulama Kabupaten Lebak, Banten, KH Mas'ud mendesak pemerintah melarang kelompok atau komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). "Islam jelas-jelas melarang perbuatan LGBT," kata KH Mas'ud saat dihubungi di Rangkasbitung, Rabu.
Menurut dia, pernikahan sesama jenis antara lelaki dengan lelaki yang disebut homoseks maupun perempuan dengan perempuan atau lesbian tentu dilarang keras oleh ajaran Islam. "Sebab perbuatan itu membawa kemudaratan dibanding manfaatnya sehingga LGBT harus dilarang di Tanah Air," katanya.
Kehidupan modern maupun globalisasi seperti sekarang tidak berarti harus melegalkan pernikahan LGBT, seperti yang terjadi di Belanda dan Amerika Serikat.
Pernikahan sejenis apapun alasannya, kata dia, dilarang keras ajaran Islam juga ajaran lainnya. LGBT juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perbuatan LGBT diharamkan juga karena bisa menularkan kepada orang lain, termasuk penyebaran penyakit HIV/AIDS, tumor dan lainnya. "Kami minta pemerintah maupun wakil rakyat menolak LGBT juga melarang warga komunitas atau kelompok LGBT itu," katanya.
Baca juga, Ini Empat Pendukung LGBT.