REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar berpendapat bahwa keputusan Jaksa Agung yang mengesampingkan perkara (deponering/deponir) kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, bukan berarti keduanya tidak bersalah atas tindak pidana yang telah dilakukan.
"Deponering (deponir) bukan menyatakan seseorang itu tidak bersalah. Tetap bersalah," kata Anang, saat dihubungi, Rabu (9/3).
Pihaknya menjelaskan bahwa pengusutan kasus keduanya telah dilakukan sesuai prosedur. Terlebih diperkuat dengan Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.
"Sudah disidik dan penyidikannya telah dianggap selesai oleh Kejaksaan. Jadi artinya mereka bersalah," ujarnya. Anang pun menegaskan bahwa kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap Samad dan Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan dua mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung menilai atas fakta dan pemikirannya menggunakan hak prerogatif diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pasal 35 huruf c Tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW.
Prasetyo mengatakan mengesampingkan kasus atau deponir dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.