Rabu 09 Mar 2016 18:02 WIB

Kejagung Didesak Segera Tingkatkan Kasus Setnov ke Penyidikan

 Setya Novanto Pemeriksaan Lanjutan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Setya Novanto Pemeriksaan Lanjutan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan kasus "Papa Minta Saham" Setya Novanto dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sekarang sudah ada dua alat bukti baik keterangan dari saksi maupun petunjuk, tinggal menunggu apa lagi? segera tingkatkan ke penyidikan," ujar Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (9/3).

Boyamin mengatakan dengan ditingkatkan ke penyidikan, maka Kejagung bisa memanggil paksa pengusaha M Riza Chalid karena keterangannya sangat dibutuhkan saat ini terkait unsur permufakatan jahat bersama Setya Novanto.

Jika Kejagung menghentikan penyelidikan kasus itu atau mengambangkannya di ranah penyelidikan, maka publik memberikan citra negatif kepada Korps Adhyaksa telah bermain politis.

Ia menyayangkan lamanya penyelidikan tersebut dengan meningkatkan ke penyidikan menunjukkan bahwa Kejagung tidak serius dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Boyamin menegaskan, saat ini rakyat Indonesia berharap banyak kepada Kejagung hingga harus membuktikan dengan tidak main-main dalam penanganan kasus Setya Novanto itu.

Sementara itu, Kejagung sampai sekarang selalu berdalih bahwa kasus itu masih penyelidikan meski sudah berlangsung sejak awal Desember 2015.

"Penyelidikannya masih berjalan, tidak ada yang dihentikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Selasa (8/3) malam.

Kendati demikian, Arminsyah enggan mengakui ketidakhadiran pengusaha Riza Chalid menjadi penghambat proses penyelidikan kasus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement