REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melarang masyarakat untuk membuang sampah ke kawasan Ciseupan yang menjadi lahan resapan air karena akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
"Seperti sekarang ini lahan resapan air di daerah Ciseupan sudah beralih fungsi menjadi TPS (tempat pembuangan sampah) liar," kata Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi Ade Ruhiyat di Cimahi, Rabu (9/3).
Ia menuturkan kawasan Ciseupan di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan sudah dianggap masyarakat menjadi tempat pembuangan sampah.
Seharusnya, lanjut dia, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan terutama di lahan yang menjadi resapan air.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga agar mengubah kebiasaan membuang sampah ke tebing Ciseupan, karena itu bisa menimbulkan dampak buruk," katanya.
Ia menyarankan kepada lurah setempat untuk menyediakan lahan untuk dijadikan TPS sehingga warga tidak lagi membuang sampah ke daerah Ciseupan.
Pihaknya siap menyediakan bak sampah untuk menampung sampah yang dibuang oleh masyarakat kelurahan tersebut. "Untuk mengurangi volume sampah di wilayah tersebut kami siapkan bak kontainer agar warga tidak terus menerus membuang sampah ke tebing Ciseupan," katanya.
Ia berharap masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Jaga kebersihan, karena kalau tidak dijaga akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan," katanya.