Rabu 09 Mar 2016 21:39 WIB

Pengadilan di Jepang Putuskan Reaktor Nuklir Ditutup

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Citra Listya Rini
Reaktor Nuklir di Jepang
Foto: AP
Reaktor Nuklir di Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan di Jepang memutuskan agar perusahaan tenaga listrik Kansai menutup dua reaktornya di Takahama, Jepang Barat. Dilansir dari BBC.com, keputusan pengadilan distrik Otsu tersebut diambil setelah penduduk lokal mengeluhkan keamanan pembangkit listrik itu.

Keputusan ini diambil menjelang peringatan ke-5 gempa bumi dan tsunami yang menyebabkan terjadinya bencana nuklir Fukushima. Jepang secara bertahap menutup seluruh pembangkit nuklir di negaranya menyusul insiden tersebut.

Namun, sejumlah pembangkit nuklir kemudian diizinkan untuk dibuka kembali meskipun publik memprotesnya. Lalu mengapa Jepang memulai kembali menjalankan reaktor nuklirnya?

Menurut media lokal, pembangkit Takahama diminta untuk ditutup secepatnya. Keputusan ini merupakan keputusan pertama yang dikeluarkan di Jepang terhadap beroperasinya pembangkit nuklir.

Perusahaan itupun kemudian akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Dari dua reaktor yang diminta untuk ditutup, hanya reaktor No 3 yang saat ini tengah beroperasi.

Sedangkan, reaktor No 4 tak beroperasi mulai bulan lalu karena masalah tehnis beberapa hari setelah reaktor tersebut mulai beroperasi. Hanya ada dua reaktor di Sendai yang diizinkan untuk beroperasi kembali di Jepang dengan peraturan keamanan yang baru.

Bencana di Fukushima terjadi setelah pembangkit reaktor terkena hantaman tsunami yang dipicu oleh gempa bumi dahsyat pada Maret 2011 silam. Peristiwa tersebut merupakan bencana nuklir terburuk sejak bencana Chernobyl terjadi pada 1986.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement