REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir membuat undang-undang larangan penggunaan cadar bagi muslimah. Larangan ini berlaku di tempat umum dan instansi pemerintah.
Dilansir dari Dailymail parlemen mesir menilai cadar bukanlah ajaran Islam. Pembuatan undang-undang ini menyusul setelah Universitas Kairo melarang dosen mengenakan cadar sejak Oktober 2015 lalu.
Anggota parlemen Amna Nosseir yang juga seorang profesor mengatakan cadar bukan tradisi Islam, tidak juga ada di dalam Alquran. Mantan dekan Al Azhar ini mengatakan cadar merupakan tradisi Yahudi, bukan Muslim.
Dalam Alquran menyebut wanita diwajibkan mengenakan pakaian sederhana dan menutup rambut mereka, Alquran tidak meminta Muslimah menutup wajah mereka. Sebenarnya sebagian besar Muslimah di Mesir mengenakan jilbab tanpa cadar, tetapi 20 tahun belakangan perempuan pemakai cadar meningkat drastis.