Kamis 10 Mar 2016 07:40 WIB

Bupati Malang Instruksikan IMB Dipersulit, Mengapa?

Red: Nur Aini
Bupati Malang Rendra Kresna.
Foto: Antara
Bupati Malang Rendra Kresna.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Bupati Malang Rendra Kresna menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah terkait agar mempersulit proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengembang yang tidak punya komitmen untuk membayar pajak.

"Saya ingatkan para pengembang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang harus taat membayar pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak harus berada di tempat, sehingga petugas mudah untuk menagih. Kalau sudah tidak punya komitmen terhadap ketaatan membayar pajak, tidak usah dikeluarkan izinnya," kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3).

Menurut politisi Partai Golkar itu, pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Malang sangat pesat sebagai bagian dari perkembangan perkotaan. Namun, saat ini sudah cukup sulit mencari lahan di area Kota Malang, sehingga mau tidak mau pengembang akan melirik wilayah Kabupaten Malang yang berbatasan dengan kota.

Rendra juga mengingatkan kepada para camat dan lurah atau kepala desa agar komitmen untuk taat membayar pajak ditekankan kepada mereka (pengembang) yang akan membangun area permukiman di wilayahnya. Sebab, jika PBB sulit ditagih, yang pusing adalah camat dan kepala desa setempat.

Oleh karena itu, ujarnya, harus dipastikan para pengembang tersebut mudah dihubungi, terutama yang berkaitan dengan PBB yang harus mereka bayarkan. "Wajib pajak harus berada di lokasi untuk memudahkan penagihan. Kalau pengembang sudah tidak punya komitmen, tidak usah diberi izin ekspansi lokasi perumahan di Kabupaten Malang," ujarnya.

Rendra mengakui langkah tegas yang diterapkan bagi pengembang tersebut sebagai salah satu cara untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, khsuusnya PBB. "Saya juga memerintahkan Kabid PBB DPPKA untuk membuat layanan khusus pembetulan PBB untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang dianggap keliru, sebab selama ini proses pembetulan dilakukan dengan menggandeng Kantor Pajak Pratama (KPP) Kepanjen," ujarnya.

Proses pembetulan (koreksi) terhadap dokumen PBB, kata Ketua SPSI Jatim itu, akan lebih baik jika dilakukan di lingkup Pemkab Malang agar memudahkan koordinasi. "Jika perlu buat ruangan sendiri dan kontrak tenaga-tenaga yang dibutuhkan, bahkan kalau bisa proses pembetulan tidak sampai satu jam selesai," ungkap dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement