Kamis 10 Mar 2016 08:11 WIB

Soal Hukum Syariat, Pemahaman Masyarakat Beragam

Rep: c25/ Red: Agung Sasongko
Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menuju panggung eksekusi untuk menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menuju panggung eksekusi untuk menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan hukum sesuai syariat Islam memang masih menjadi pro dan kontra. Pasalnya, masyarakat memiliki pemahaman beragam tentang hukum syariat.

Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jajang Jahroni mengakui, persentase dukungan masyarakat soal penerapan hukum syariat memang tinggi. Namun, dukungan itu dikatakan mengecil ketika hukum syariat diperinci, seperti pelaksanaan hukuman rajam dan cambuk.

"Dukungan terhadap hukum syariat selalu besar, tapi pemahaman hukum syariat juga akan beragam," kata Jajang.

Peneliti PPIM-UIN Syarif Hidayatullah itu menjelaskan, sebagian besar kaum Muslim selalu sepakat syariat merupakan petunjuk yang sangat baik. Persentase umat Muslim yang memberikan dukungan akan pemahaman hukum syariat secara umum bisa mencapai 75 persen.

Namun, dukungan akan penerapan hukum syariat mengalami pengurangan, yang terlihat dari turunnya dukungan atas perda-perda bersifat syariat. Dukungan pada 2000 yang tinggi, lanjut Jajang, terus mengalami penurunan pada 2005 serta 2007, dan terjadi hampir pada semua jenis perda syariat.

Jajang menambahkan, penurunan dukungan itu disebabkan masyarakat yang sudah tidak menganggap hukum syariat sebagai isu penting. Ia menegaskan, masyarakat saat ini memiliki keinginan yang lebih substantif, seperti berfokus ke pemerintahan yang bersih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement