REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan hukum sesuai syariat Islam memang masih menjadi pro dan kontra. Pasalnya, masyarakat memiliki pemahaman beragam tentang hukum syariat.
Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jajang Jahroni mengakui, persentase dukungan masyarakat soal penerapan hukum syariat memang tinggi. Namun, dukungan itu dikatakan mengecil ketika hukum syariat diperinci, seperti pelaksanaan hukuman rajam dan cambuk.
"Dukungan terhadap hukum syariat selalu besar, tapi pemahaman hukum syariat juga akan beragam," kata Jajang.
Peneliti PPIM-UIN Syarif Hidayatullah itu menjelaskan, sebagian besar kaum Muslim selalu sepakat syariat merupakan petunjuk yang sangat baik. Persentase umat Muslim yang memberikan dukungan akan pemahaman hukum syariat secara umum bisa mencapai 75 persen.
Namun, dukungan akan penerapan hukum syariat mengalami pengurangan, yang terlihat dari turunnya dukungan atas perda-perda bersifat syariat. Dukungan pada 2000 yang tinggi, lanjut Jajang, terus mengalami penurunan pada 2005 serta 2007, dan terjadi hampir pada semua jenis perda syariat.
Jajang menambahkan, penurunan dukungan itu disebabkan masyarakat yang sudah tidak menganggap hukum syariat sebagai isu penting. Ia menegaskan, masyarakat saat ini memiliki keinginan yang lebih substantif, seperti berfokus ke pemerintahan yang bersih.