REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa kasus "Papa Minta Saham" Setya Novanto sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
"Sampai sekarang masih di penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Fadil Jumhana, Kamis (10/3).
Fadil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kendala penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal Desember 2015 dan selalu menyatakan bahwa eks orang nomor satu di DPR itu dikenakan pasal permufakatan jahat.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo pun masih menyatakan penyelidik masih harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal.
"Tapi yang jelas masih dalam penyelidikan, kita harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal," katanya.
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan kasus "Papa Minta Saham" Setya Novanto untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sekarang sudah ada dua alat bukti baik keterangan dari saksi maupun petunjuk, tinggal menunggu apa lagi? Segera tingkatkan ke penyidikan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.
Ia menambahkan dari ditingkatkan ke penyidikan itu, maka Kejagung bisa memanggil paksa pengusaha M Riza Chalid meski keterangannya sangat dibutuhkan saat ini terkait unsur permufakatan jahat bersama Setya Novanto.
Jika Kejagung menghentikan penyelidikan kasus itu atau mengembangkannya di ranah penyelidikan, maka publik memberikan citra negatif kepada Korps Adhyaksa telah bermain politis.
Ia menyayangkan lamanya penyelidikan tersebut dengan meningkatkan ke penyidikan menunjukkan jika Kejagung tidak serius dalam pemberantasan korupsi di tanah air.