REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Hari ini BS (Budi Supriyanto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (10/3).
Namun, hingga saat ini Budi belum tampak hadir di gedung KPK. Selain agenda pemeriksaan Budi sebagai tersangka untuk pertama kalinya, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain yaitu Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hl Mustary dan Kepala Sie Perencanaan BBPJN IX Okto Fery Silitonga.
Dalam perkara ini sejak 29 Februari 2016, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerima suap. Budi diketahui menerima uang 305 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,8 miliar) dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Uang tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 404 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,8 miliar) dimana 99 ribu dolar Singapura (sekitar Rp935 juta) sudah diberikan kepada Damayanti dan dua orang rekannya Dessy dan Julia.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Damayanti, Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura dan Direktur PT WTU Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.
Tujuan pemberian uang adalah agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.