Kamis 10 Mar 2016 14:01 WIB

Pemberi Suap Dewie Yasin Limpo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa satu kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua lrenius Adii (kedua kanan) dan terdakwa dua Setiady Jusuf (kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemba
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa satu kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua lrenius Adii (kedua kanan) dan terdakwa dua Setiady Jusuf (kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dituntut masing-masing 3 tahun penjara karena menyuap anggota DPR Dewie Yasin Limpo 177.700 dolar Singapura.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan satu, menyatakan terdakwa 1 Irenius Adii dan terdakwa 2 Setiady Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Joko Hermawan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut Joko Hermawan, bukti itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.

Karena itu, Joko meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 Irenius Adii dan terdakwa 2 Setiady Jusuf masing-masing selama 3 tahun penjara dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan jaksa. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak menudukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan dan membantu membongkar perbuatan pihak lain yang terkait, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami serahkan kepada penasihat hukum," kata Irenius.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement