Kamis 10 Mar 2016 16:13 WIB

Jaksa Tuntut Penyuap Dewie YL Tiga Tahun

Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang juga Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro yang juga Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dituntut masing-masing 3 tahun penjara karena menyuap anggota DPR Komisi VII fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebanyak 177.700 dolar Singapura. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan jaksa.

"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan dan membantu membongkar perbuatan pihak lain yang terkait, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga," tambah jaksa Joko.

Dalam perkara ini Irenius Adii membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai tahun 2015 pada 30 Maret 2015. Untuk kelancaran pengurusan, Irenius meminta bantuan Rinelda Bandaso yang merupakan staf administrasi Dewie Yasin Limpo. Dewie pun bersedia untuk membantu bila Irenius mempersiapkan dana pengawalan dan disanggupi Irenius.

Pada 28 September 2015, Dewie bersama Rinelda dan stafnya Bambang Wahyuhadi bertemu dengan Irenius dan dalam pertemuan itu Dewie kembali meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan yaitu Rp50 miliar.

Baru pada 11 Oktober 2015, Irenius menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud yang akan menjadi pelaksana pekerjaannya yaitu Setiady Jusuf.

Namun Setiady hanya bersedia memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan dengan syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui Rinelda.

Uang pun diserahkan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu 177.700 dolar Singapura atau senilai Rp1,7 miliar. dan sebagai jaminan dibuat Surat Pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Surat ditandatangani Rinelda mewakili Dewie Yasin Limpo dan Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiady dan ditandatangani Irenius sebagai saksi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement